Pada tanggal 3 Juni 2015, bertempat di ruang rapat utama DPRD Sulawesi Tengah telah dilakukan penyerahan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah oleh Tortama KN VI kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan Gubernur Sulawesi Tengah. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, para pemeriksa dan pejabat BPK, serta anggota DPRD dan para pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Tortama KN VI dalam sambutannya menyatakan bahwa penyerahan LHP merupakan pelaksanaan mandat UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 17 ayat (2) dan (3) yang menyatakan bahwa LHP atas LKPD disampaikan kepada DPRD dan Gubernur/Bupati/walikota sesuai kewenangannya. Lebih lanjut disampaikan bahwa terhadap LKPD TA 2013 opini yang diberikan adalah Wajar dengan Pengecualian pada beberapa akun yaitu penyajian aset tetap yang tidak dapat diandalkan karena beberapa permasalahan seperti tidak dilakukan perhitungan fisik asset secara sensus, aset tidak diketahui keberadaanya, penyerahan aset ke masyarakat yang tidak didukung dokumen yang valid, dan aset tanah dan bangunan dikuasai pihak ketiga dengan bukti kepemilikan ganda. Hasil audit TA 2014, menunjukkan bahwa rekomendasi atas temuan-temuan tersebut telah dapat ditindaklanjuti, dan terhadap LKPD Pemerintah Provinsi TA 2014 Opini yang diraih ini adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun demikian masih terdapat beberapa kelemahan yang secara keseluruhan tidak material sehingga tidak berpengaruh terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan, permasalahan tersebut mencakup temuan tentang kelemahan SPI dan temuan kepatuhan terhadap peraturan perudangan.
Temuan SPI antara lain adalah kelemahan pengendalian atas pelaksanaan belanja hibah barang/jasa yang diserahkan kepada masyarakat, kelemahan sistem pengedalian atas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Perhitungan dana bagi hasil pajak provinsi tidak berdasarkan data terbaru dan tidak berdasarkan data valid. Temuan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan, masih ditemukan beberapa kelemahan antara lain, realisasi belanja hibah dan bansos, pelaksanaan pekerjaan konsultasi perencanaan pada Dinas Cipta Karya dan Dinas Perhubungan tidak sesuai ketentuan, dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada tujuh SKPD berindikasi tidak sesuai ketentuan.
Tortama KN VI menjelaskan bahwa sesuai pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 dinyatakan bahwa pejabat dalam hal ini Gubernur wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, dan wajib pula memberi penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan. Tortama KN VI juga mengharapkan agar DPRD dapat mendorong tindak lanjut hasil pemeriksaan sehingga tidak terjadi perulangan untuk masalah yang sama pada tahun berikutnya dan kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat terus ditingkatkan.
Ketua DPRD yang diwakili Wakil Ketua dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah yang telah menyelesaikan audit atas LKPD Provinsi Sulawesi Tengah. Apresiasi juga diberikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah beserta jajarannya atas kinerja pengelolaan keuangan daerah yang telah meraih opini WTP. DPRD Sulawesi Tengah mengharapkan kiranya kinerja keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2014 dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada BPK Perwakilan Sulawesi Tengah yang telah selesai melakukan audit atas LKPD TA 2014, dan bahwa hasil audit telah menghasilkan penilaian pengelolaan keuangan yang baik dan pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hingga dapat memberikan opini WTP. Ucapan terima kasih juga diberikan kepada DPRD yang telah banyak memberi dorongan agar pengelolaan keuangan dapat dilakukan dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan. (uly)