Pada Hari Selasa, 16 Januari 2018, Kepala Perwakilan, Drs. Khabib Zainuri, menyerahkan LHP PDTT Tahun 2017 kepada 4 (empat) Pemerintah Daerah. LHP dimaksud adalah :
1. Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dan 2017 (Semester I) pada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
2. Belanja Modal Infrastruktur TA 2016 dan TA 2017 (s.d. 30 November) Pemerintah Kabupaten Morowali
3. Belanja Modal Infrastruktur TA 2016 dan TA 2017 (s.d. 30 November) Pemerintah Kabupaten Morowali Utara
4. Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial TA 2016 dan TA 2017 (s.d. 30 September) pada Pemerintah Kabupaten Buol
Atas keempat LHP tersebut, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK, dan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan diserahkan dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 8 ayat (2), menjelaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi dimaksud disampaikan secara tertulis oleh Gubernur/Walikota/Bupati.
Karena tindak lanjut LHP TA 2017, harus diproses melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL), maka BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah sudah merencanakan Sosialisasi SIPTL yang nanti akan diinformasikan kemudian kepada masing-masing
pemerintah daerah.