Penyerahan LKPD TA 2018 Unaudited Kabupaten Banggai Laut kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah

 

 

 

 

 

Palu, Kamis (28 Maret 2019) – Bupati Banggai Laut, H. Wenny Bukamo, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2018 Unaudited Kabupaten Banggai Laut kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah disambut oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Sub Auditorat Sulawesi Tengah I, Bawana Adi.

Penyerahan LKPD TA 2018 Kabupaten Banggai Laut ini merupakan pemenuhan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara  yang menyebutkan bahwa Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam sambutannya, Bawana Adi menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK merupakan langkah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat secara akuntabel dan transparan.