PERMINTAAN PERHITUNGAN KERUGIAN NEGARA

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah Kembali lagi mendapat permintaan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Setelah sebelumnya sempat mendapat permintaan perhitungan kerugian negara dari Polda Sulteng terkait kasus dugaan korupsi atas pembangunan rumah toko Gajah Mada oleh Pemerintah Kabupaten Donggala dengan nilai pagu anggaran lebih dari 11 milyar, kali ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng kembali mengajukan permintaan perhitungan kerugian negara terkait kasus panjar kas tahun yang belum dipertanggungjawabkan pada Pemerintah Kabupaten Buol, melalui surat No.B/153/IV/20115/Ditreskrimsus tanggal 15 April 2015.

IMG_0606Sebenarnya kasus ini bukan kejadian baru, namun dampak dari peristiwa pada tahun 2010, yaitu, pengeluaran kas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang belum dipertanggungjawabkan sampai dengan Tahun Anggaran (TA) berakhir. Permasalahan ini telah diungkap oleh Tim Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Buol TA 2010 yang kala itu dipimpin oleh Suryadi Wawan Kurniawan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK No.14.c/LHP/XIX.PLU/06/2011 tanggal 24 Juni. Dalam LHP tersebut, setidaknya terdapat 4 permasalahan yang diungkap, yaitu: 1) Panjar kas kepada pihak ketiga yang belum dipertanggungjawabkan, 2)Panjar  kas yang digunakan untuk menindaklanjuti kerugian daerah, 3)Panjar  kas digunakan untuk membiayai pengeluaran yang tidak tersedia dalam APBD dan 4)Panjar kas yang tidak jelas penggunaannya.

Menanggapi permintaan dari Polda tersebut, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, M. Bayu Sabartha membentuk tim Penghitungan Kerugian Negara/Daerah atas Kasus Panjar Kas Pemerintah Kabupaten Buol TA 2010, dengan Kepala Sub Auditorat I, Abdul Cholik didaulat sebagai Penanggung Jawab. Mula-mula tim ini melakukan pengumpulan data dan informasi dalam rangka persiapan penghitungan kerugian Negara. Selanjutnya Tim ini juga memberikan pemaparan kepada Ditreskrimsus Polda Sulteng terkait permasalahan yang sedang diperkarakan. Selain itu, Tim juga mendampingi para penyidik Ditreskrimsus IMG_0602Polda Sulteng dalam melakukan penyidikan terhadap para tersangka.

Dalam kasus ini turut menyeret Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah serta Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Buol sebagai tersangka. Para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat untuk kepentingan pribadi.

Proses perhitungan kerugian Negara sampai dengan 18/9/2015 masih dalam tahap pengkajian oleh Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum (Ditama Binbangkum) Badan Pemeriksa Keuangan.