Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Palu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2004 tentang Administrasi Kependudukan
Abstrak : Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, maka Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2004 tentang Administrasi Kependudukan perlu diubah dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2004 tentang Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 4 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2006; PP Nomor 31 Tahun 1998; PP Nomor 31 Tahun 1999; PP Nomor 37 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perpres Nomor 25 Tahun 2008; Perda Kota Palu Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah Kota Palu ini diatur tentang:
1. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2004 tentang Administrasi Kependudukan.
2. Isi dari Peraturan Daerah ini yaitu:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2004 tentang Administrasi Kependudukan diubah sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 1 mengenai Ketentuan Umum.
b. Ketentuan Pasal 4.
c. Ketentuan Pasal 4 dan 5 disisipkan dua Pasal yaitu Pasal 4A dan Pasal 4B.
d. Ketentuan Pasal 12.
e. Ketentuan Pasal 39.
Catatan : Sejak berlakunya Peraturan Daerah Kota Palu ini maka :
1. Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan;
2. Mengundangkan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kota Palu agar setiap orang mengetahuinya.