Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Palu tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Abstrak : Dalam rangka peningkatan pelayanan urusan Kependudukan dan Catatan Sipil, maka Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, perlu ditinjau dan disesuaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Palu tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 4 Tahun 1994; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2006; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 37 Tahun 2007; Perpres Nomor 25 Tahun 2008; Perda Kota Palu Nomor 5 Tahun 2001; Perda Kota Palu Nomor 31 Tahun 2001; Perda Kota Palu Nomor 4 Tahun 2004; Perda Kota Palu Nomor 8 Tahun 2004; Perda Kota Palu Nomor 4 Tahun 2005; Perda Kota Palu Nomor 3 Tahun 2008 .
Dalam Peraturan Daerah Kota Palu ini diatur tentang:
1. Beberapa Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil.
2. Isi dari Peraturan Daerah ini yaitu:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil diubah sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 7.
b. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan satu Pasal yaitu Pasal 7A.
c. Ketantuan Pasal 18.
Catatan : Sejak berlakunya Peraturan Daerah Kota Palu ini maka :
1. Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan;
2. Mengundangkan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kota Palu agar setiap orang mengetahuinya.