Palu – Hukum Humas
Kabupaten Poso dan Kabupaten Sigi menyatakan siap dan bangga menjadi piloting e-audit bersama dengan dua Pemerintah daerah (Pemda) lain di Sulawesi Tengah yaitu Kabupaten Donggala dan Kota Palu. Kesiapan tersebut ditindaklanjuti dengan “penandatanganan kesepakatan bersama tentang petunjuk teknis (juknis) pengembangan serta pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (e-audit)” antara Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Provinsi Sulawesi Tengah, Sumardi, bersama dengan Bupati Poso, Drs. Piet Inkiriwang, M.M., dan Bupati Sigi, Ir. H. Aswadin Randa Lembah, M.Si., pada hari Kamis, 18 Oktber 2012, bertempat di Aula Kantor Perwakilan.
Juknis pelaksanaan e-audit merupakan panduan bagi para pelaksana BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Poso dan Kabupaten Sigi dalam melakukan pengelolaan sistem informasi untuk akses data. Sedangkan tujuannya antara lain memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur atau langkah-langkah dan menentukan batasan tanggung jawab para pihak yang berperan dalam pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, diatur bahwa BPK berwenang untuk meminta keterangan dan/atau dokumen/data apapun dan dalam bentuk apapun terkait kegiatan pemeriksaan serta melakukan pemantauan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan. Dari mandat tersebut, Pemda berkewajiban untuk menyerahkan data/dokumen yang diminta serta wajib untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
“Melalui e-audit, entitas akan lebih mudah menunaikan mandat kedua Undang-Undang tersebut. Pengiriman data yang dilakukan secara sistemik dan otomatis akan membentuk proses pengiriman data secara terjadwal, tidak memakan waktu dan tidak merepotkan entitas. Selain itu, proses pelaksanaan tindak lanjut akan menghemat waktu dan sumber daya,” jelas Kepala Perwakilan.
Lebih lanjut Kepala Perwakilan menjelaskan, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi pemeriksaan akan lebih cepat, cakupan pemeriksaan menjadi lebih luas, biaya lebih hemat, dan laporan pemeriksaan akan lebih cepat selesai. Sedangkan bagi Pemda keuntungan yang diperoleh antara lain lebih hemat waktu dalam menyediakan dokumen dan kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dapat lebih cepat diketahui dan diperbaiki, melalui pemeriksaan BPK yang lebih cepat dan lebih efektif.
Kepala Perwakilan memberikan apresiasi atas percepatan implementasi e-audit kepada Pemerintah Kabupaten Poso dan Kabupaten Sigi sehingga kedua Pemda tersebut menjadi piloting/percontohan implementasi e-Audit untuk wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Hasil piloting ini nantinya akan digunakan sebagai obyek benchmarking untuk seluruh entitas pemeriksaan di Sulawesi Tengah.
Sedangkan Piet Inkiriwang pada saat memberikan sambutan menyampaikan bahwa melalui implementasi e-audit ini diharapkan pengelolaan keuangan dan aset daerah pada Kabupaten Poso menjadi lebih baik karena pasca kerusuhan pada awal tahun 2000-an yang lalu banyak aset Kabupaten Poso yang rusak dan hilang. Dalam kesempatan tersebut, Piet juga berkomitmen untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Salah satu caranya dengan menindak tegas para pegawai yang terbukti melakukan penyelewengan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sehingga target mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat segera terwujud.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Bupati Sigi, Aswadin, saat memberikan sambutan. Saat ini mau tidak mau setiap Pemda harus terus meningkatkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dan aset daerah. Aswadin berharap melalui penandatanganan juknis pelaksanaan e-audit ini Pemerintah Kabupaten Sigi akan lebih mengoptimalkan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara/daerah yang transparan dan akuntabel serta dapat mempertahankan opini WTP atas LKPD TA 2011 pada tahun-tahun berikutnya. (kur)