Pada hari Selasa, 3 Oktober 2017, BPK Sulteng menyelenggarakan acara bertajuk “Pra Pembahasan Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Status 2 dan Status 3” dengan mengundang 14 entitas se-Sulawesi Tengah.
Dalam materi yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan Khabib Zainuri dan Kepala Subauditorat Sulawesi Tengah II Arif Arkanuddin serta dimoderatori oleh Kepala Subauditorat Sulteng II M. Ali Asyhar, banyak rekomendasi BPK yang tidak dapat ditindaklanjuti oleh entitas dan semakin lama jumlah rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti khususnya rekomendasi status 2 dan status 3 semakin bertambah. Adapun penjelasan mengenai status tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK ada empat jenis, yaitu status 1 berarti tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi, status 2 berarti tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi, status 3 berarti rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, serta status 4 berarti rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti. Khusus untuk status 4, dalam surat usulan entitas dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab akan menindaklanjuti kembali apabila pada kemudian hari diketahui terdapat bukti baru bahwa alasan yang dijadikan dasar penetapan diberikannya status 4 adalah tidak benar.
Sesuai Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2006, BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat, dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemerintah. Demi mewujudkan hal tersebut, BPK Sulteng berupaya memetakan kendala yang terjadi dalam penyelesaian tindak lanjut beserta alternatif solusinya. Dalam acara tersebut, perwakilan dari masing-masing entitas berkesempatan untuk melakukan tanya jawab dan diskusi secara langsung dan interaktif mengenai percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.