Provinsi Sulawesi Tengah terletak di bagian tengah Pulau Sulawesi, Indonesia. Kedudukan ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah berada di Kota Palu. Luas wilayah Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 61.841,29 km².
Tahun 1964 dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 terbentuklah Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah yang meliputi empat kabupaten yaitu Kabupaten Donggala, Kabupaten Poso, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Buol Toli-toli. Selanjutnya Pemerintah Pusat menetapkan Propinsi Sulawesi Tengah sebagai Propinsi yang otonom berdiri sendiri yang ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan selanjutnya tanggal pembentukan tersebut diperingatin sebagai Hari Lahirnya Propinsi Sulawesi Tengah.
Dengan perkembangan sistem pemerintahan dan tuntutan masyarakat dalam era reformasi yang menginginkan adanya pemekaran Wilayah menjadi Kabupaten, hingga saat ini berdasarkan pemekaran wilayah kabupaten di Propinsi Sulawesi Tengah, menjadi sepuluh daerah yakni :
1. Kabupaten Donggala berkedudukan di Banawa
2. Kabupaten Poso berkedudukan di Poso
3. Kabupaten Banggai berkedudukan di Luwuk
4. Kabupaten Tolitoli berkedudukan di Tolitoli
5. Kota Palu berkedudukan di Palu
6. Kabupaten Buol berkedudukan di Buol
7. Kabupaten Morowali berkedudukan di Bungku
8. Kabupaten Banggai Kepulauan berkedudukan di Banggai
9. Kabupaten Parigi Moutong berkedududkan di Parigi
10.Kabupaten Tojo Una-Una berkedudukan di Ampana
11.Kabupaten Sigi berkedudukan di Sigi Biromaru
12.Kabupaten Banggai Laut berkedudukan di Banggai
13.Kabupaten Morowali Utara berkedudukan di Kolonedale
KONDISI GEOGRAFIS PROVINSI SULAWESI TENGAH
Batas-batas Provinsi Sulawesi Tengah adalah:
– Sebelah Utara berbatasan dengan Laut Sulawesi dan Provinsi Gorontalo.
– Sebelah Timur berbatasan dengan Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
– Sebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi Sulawesi selatan dan Provinsi Sulawesi Tenggara.
– Sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar dan Provinsi Sulawesi Barat.
Pembagian wilayah berdasarkan ketinggian dari permukaan laut sbb:
– Daratan rendah dengan ketinggian 0 – 100 meter dari permukaan laut sekitar 20,20 persen.
– Wilayah dengan ketinggian 100 – 500 meter dari permukaan laut sekitar 27,20 persen dan
– Wilayah dengan ketinggian diatas 500 – 1000 meter dari permukaan laut sekitar 26,27 persen.
– Wilayah dengan ketinggian 1000 meter dari permukaan laut 25.90 persen.