Pada hari Rabu, 08 Juni 2016, bertempat di gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Auditor Utama Keuangan Negara VI, Drs. Sjafruddin Mosi’i menyerahkan LHP atas LKPD TA 2015 kepada Ketua DPRD dan Gubernur Sulawesi Tengah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang dilaksanakan sesuai SPKN serta kriteria pemberian opini LKPD yaitu (1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (2) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (4) efektifitas sistem pengendalian intern (SPI), maka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2015 telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur pengendalian intern yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Sehingga BPK menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2015 adalah “WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)”.
Menanggapi pemeberian opini WTP oleh BPK, Ketua DPRD mengutip pernyataan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi pada Harian Kompas 26 Januari 2016 hal.22, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah ataupun kementrian mendapatkan opini WTP bukanlah suatu prestasi, namun merupakan kewajiban. Prestasi yang sesungguhnya adalah penggunaan anggaran dengan baik dan membawa hasil yang bermanfaat bagi rakyat.
Pada pidatonya, Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa sesuai pasal 320 ayat 1 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, LHP BPK akan dilampirkan dalam penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lama 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.