Palu – Hukum Humas
Dari dua belas Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Sulawesi Tengah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah merupakan entitas pertama yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2012 ke BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah untuk dilakukan audit.
LKPD Provinsi Sulawesi Tengah TA 2012 tersebut diserahkan Gubernur Sulawesi Tengah, Longky Djanggola, kepada Kepala Perwakilan (Kalan) BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Sumardi, di ruang rapat Kalan, Senin (25/3). Kedatangan Gubernur tersebut didampingi oleh Sekretaris Daerah Provinsi, Amjad Lawasa, Inspektur Provinsi, Mulyono, dan para pejabat SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
LKPD TA 2012 yang diserahkan ke BPK untuk diaudit terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Angggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Selain itu turut diserahkan pula Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) TA 2012, Laporan Reviu LKPD dari Inspektorat Provinsi serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab dari Gubernur.
Penyerahan LKPD Provinsi Sulawesi Tengah ke BPK RI merupakan amanat dari Undang-Undang. Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56 ayat 3, menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan keuangannya ke BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir atau sampai dengan tanggal 31 Maret.
Setelah LKPD dari Pemda diserahkan kepada BPK maka sesuai dengan Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 17 ayat 2, BPK hanya mempunyai jangka waktu dua bulan untuk menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan dan menyerahkannya kepada DPRD.
Menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 31 ayat 1, menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan menyampaikan kepada Gubernur untuk segera menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK. Selain itu, Kalan menyampaikan beberapa strategi yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk meraih opini Wajar Dengan Pengecualian.
“Untuk mencapai opini WTP,ada beberapa hal yang harus ditempuh setiap Pemerintah Daerah. Pertama, komitmen dari Kepala Derah dan seluruh jajaran SKPD. Kedua, mengenali masalah, terutama dari hasil-hasil pemeriksaan yaitu percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK. Ketiga, menunjuk pejabat yang tepat dan bertanggungjawab untuk menindaklanjuti permasalahan. Keempat, menyusun rencana aksi yaitu langkah-langkah apa yang ditempuh untuk opini WTP, dan kelima monitoring dan evaluasi, atas segala langkah-langkah yang telah dilakukan,” jelas Kepala Perwakilan.
Sementara itu Gubernur Sulawesi Tengah berharap LKPD Provinsi Sulawesi Tengah TA 2012 yang akan diaudit oleh BPK RI Provinsi Sulawesi Tegah mendapatkan hasil maksimal yaitu mendapat opini WTP atau minimal mendapatkan opini seperti tahun sebelumnya yaitu Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
”Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah bekerja maksimal dalam pengelolaan keuangan daerah dan menyajikan LKPD sesuai dengan ketentuan. Tentunya kami Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap mendapat hasil yang memuaskan. Syukur-syukur opininya menjadi WTP atau minimal opininya tetap seperti tahun sebelumnya yaitu WDP. Jangan sampai opininya turun menjadi disclaimer,” ujar Gubernur.
Pada akhir acara, Kepala Perwakilan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang telah menyampaikan LKPD TA 2012 kepada BPK secara tepat waktu. Sebagai tindak lanjut, BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah akan menugaskan tim pemeriksa untuk segera melaksanakan pemeriksaan. (kur)