Rapat Konsultasi DPRD Kabupaten Parigi Moutong pada BPK Sulteng

Selasa (24/07) anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong menyampaikan hasil rapat pansus DPRD kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah yang diterima oleh Kepala Subauditorat Sulawesi Tengah II Arif Arkanuddin. Dalam kesempatan tersebut, para anggota DPRD meminta BPK Perwakilan Sulawesi Tengah untuk menetapkan kerugian daerah pada temuan terkait backdrop acara Sail Tomini tahun 2016, temuan belanja makan minum pada Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, serta temuan belanja modal infrastruktur tiang pancang pelabuhan.

Kepala Subauditorat Sulawesi Tengah II Arif Arkanuddin menjelaskan kepada perwakilan anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong bahwa pada acara Sail Tomini tahun 2016, Tim Pemeriksa BPK menemukan banyak pengeluaran yang tidak dianggarkan dan telah meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong untuk memberikan laporan pertanggungjawaban yang sebenarnya. Maka dari itu, Tim Pemeriksa BPK menggunakan pendekatan real cost dalam menentukan jumlah nilai pengembalian pada kas daerah.

Arif Arkanuddin juga menjelaskan bahwa untuk belanja makan minum pada Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Tim Pemeriksa BPK kesulitan untuk menemukan data yang sebenarnya karena para penyedia jasa katering tidak menyimpan catatan transaksi dengan pemerintah daerah. Oleh karena itu, Tim Pemeriksa BPK telah merekomendasikan Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong untuk melakukan pemeriksaan khusus terkait hal tersebut.

Sedangkan perihal belanja modal infrastruktur tiang pancang pelabuhan, Tim Pemeriksa BPK menemukan bahwa pada awalnya pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai kontrak, namun pada kelanjutannya karena menyesuaikan dengan kontur pantai, maka dilakukan pemotongan pada tiang-tiang tersebut agar lebih efisien dan efektif. Sehingga Tim Pemeriksa BPK tidak menganggap hal tersebut sebagai kekurangan volume pekerjaan yang harus disetor pada kas daerah.