Palu – Hukum Humas
Sub Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) pada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah bekerjasama dengan Pusdiklat BPK RI menyelenggarakan Diklat Pemeriksaan Berbasis Risiko (Risk Based Audit) yang diikuti oleh pemeriksa di Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, bertempat di Aula Kantor Perwakilan, selama dua hari mulai Rabu, (18/1) s.d. Kamis, (19/1).
Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Kalan), Sumardi, dalam sambutan pembukaan meminta kepada para pemeriksa untuk bersungguh-sungguh dan aktif selama mengikuti diklat. Kalan berharap, setelah mengikuti diklat para pemeriksa memperoleh pengetahuan dan pemahaman tentang pemeriksaan berbasis resiko sehingga dalam menyusun Program Pemeriksaan (P2) atas LKPD Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah TA 2011, P2 yang dihasilkan sudah berbasis risiko. Selain itu, dengan adanya Risk Based Audit ini diharapkan LHP yang dihasilkan dapat selesai tepat waktu.
Hadir sebagai pemateri tunggal dari Auditorat Keuangan Negara I BPK RI/BKO Pusdiklat BPK RI, Dwi Amalia Sari, S.E. MBA. MFA. CFE. Ak. Menurut Dwi, pemeriksaan berbasis risiko merupakan salah satu pendekatan audit yang mengalokasikan sumber daya audit yang lebih besar pada area/akun laporan keuangan yang paling memiliki risiko salah saji, baik karena kesalahan, kesengajaan, maupun karena risiko bisnis entitas yang diperiksa.
“Meskipun dengan keterbatasan sumber daya yang ada, fokus pemeriksaan tetap diarahkan pada area-area yang berisiko tinggi agar hasil audit BPK (opini) bebas dari risiko kesalahan audit dan dapat memenuhi harapan masyarakat berupa hasil audit yang berkualitas,” kata Dwi.
Dwi menambahkan, penilaian risiko sangat penting dikembangkan dalam semua jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK sekarang ini karena mengingat keterbatasan waktu, sumber daya manusia, dan biaya yang sering dihadapi oleh pemeriksa BPK. Keterbatasan tersebut mengakibatkan pemeriksa tidak mungkin melakukan pengujian atas seluruh area pemeriksaan dalam suatu entitas yang diperiksa. Oleh sebab itu, pemeriksa perlu mempertimbangkan risiko pemeriksaan pada area-area yang berisiko tinggi dalam perencanaan pemeriksaannya.
Materi yang disampaikan dalam Diklat Pemeriksaan Berbasis Risiko antara lain konsep risiko dalam pemeriksaan, fraud risk, metodologi dalam Risk Based Audit, prosedur identifikasi risiko pada entity dan transaction level, prosedur penilaian risiko dalam berbagai jenis pemeriksaan, dan penerapan Risk Base Audit dalam LKPD. (kur)