Persiapan pembukaan kantor Perwakilan BPK RI di Palu yang saat itu wilayah pemeriksaannya masih termasuk dalam wilayah pemeriksaan Perwakilan BPK RI di Makassar, diawali dengan surat Sekretaris Jenderal BPK RI kepada Gubernur Sulawesi Tengah No.124/5/III/03/2007 tanggal 28 Maret 2007 perihal permintaan kesediaan Gubernur Sulawesi Tengah meminjamkan gedung Pemerintah Daerah untuk dijadikan kantor Perwakilan BPK RI di Palu.
Selanjutnya Gubernur Sulawesi Tengah menyanggupi hal tersebut sesuai surat yang ditujukan kepada Ketua BPK RI No.061/118/Ro.Perlum tanggal 29 Maret 2007 perihal permintaan pembukaan kantor Perwakilan BPK RI di Palu dan kesediaan menyiapkan fasilitas gedung untuk kantor yaitu eks gedung kantor Pertanian dan Perkebunan Propinsi Sulawesi Tengah yang terletak di Jalan Prof. Moh. Yamin No. 84 Palu.
Oleh karena gedung yang akan dipinjamkan tersebut adalah milik Direktorat Jenderal Perkebunan Departemen Pertanian RI, maka Sekretaris Jenderal BPK RI meminjam gedung dimaksud kepada Direktur Jenderal Perkebunan sesuai Surat No.219/5/VIII/06/2007 tanggal 13 Juni 2007 dan Direktur Jenderal Perkebunan menyetujui permintaan tersebut sesuai surat kepada Sekretaris Jenderal BPK RI No.307/PL/110/E 1.1/06/2007 tanggal 21 Juni 2007.
Atas dasar surat persetujuan tersebut di atas, maka dibuat Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah seluas 9.209,28 m2 dan gedung sebanyak delapan unit untuk digunakan sebagai Kantor Perwakilan BPK RI di Palu antara Direktur Jenderal Perkebunan dengan Sekretaris Jenderal BPK RI No.2090.1/PL.240/E.1/09/ 2007 dan No.2992/MOU/VIII/9/2007 tanggal 17 September 2007 dengan jangka waktu pinjaman selama dua tahun dan dapat diperpanjang apabila masih dibutuhkan.
Selain itu, Gubernur Sulawesi Tengah melalui Sekretaris Daerah dan atas persetujuan Ketua DPRD meminjamkan pula rumah dinas Ketua DPRD Propinsi Sulawesi Tengah yang terletak di Jalan Radio No. 3 Kota Palu, untuk digunakan sebagai rumah jabatan Kepala Perwakilan BPK RI di Palu sesuai Surat Perjanjian Pinjam Pakai yang ditandatangani oleh Kepala Biro Umum BPK RI dan Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Tengah No.012.1/22258/Ro.Perlum tanggal 27 Juni 2007.
Oleh karena kondisi bangunan gedung yang akan digunakan sebagai kantor Perwakilan BPK RI di Palu tidak layak pakai karena sudah cukup lama tidak difungsikan dan kondisi bangunan sebagian sudah rusak, maka atas persetujuan Sekretaris Jenderal BPK RI gedung dimaksud direnovasi melalui panitia pengadaan barang dan jasa Perwakilan BPK RI di Makassar dan dilengkapi dengan perlengkapan dan peralatan kantor termasuk perlengkapan mess pegawai yang dapat menampung pegawai sebanyak 32 orang dengan menggunakan anggaran melalui DIPA Biro Keuangan BPK RI.
Akhirnya Perwakilan BPK RI di Palu diresmikan penggunaannya oleh Wakil Ketua BPK RI (Alm) Bapak H. Abdullah Zainie, S.H. pada hari Jumat tanggal 16 November 2007.
Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal BPK RI No.238/SK/X-X.3/11/2007 tanggal 13 November 2007 tentang Perjalanan Jabatan Dengan Menugaskerjakan (Detasering) Pegawai Pada Pelaksana BPK RI ke Perwakilan BPK RI di Palu ditetapkan pejabat struktural tahap pertama yang ditempatkan pada kantor Perwakilan BPK RI di Palu adalah Drs. Akhmad Mattingara Alimuddin sebagai Kepala Perwakilan didampingi satu orang Kepala Sub Auditorat dan Kepala Sekretariat Perwakilan serta empat orang Kepala Seksi dan lima orang Kepala Sub Bagian. Disamping itu telah ditempatkan pula sebanyak 37 orang pegawai yang merupakan mutasi pegawai dari Kantor Perwakilan BPK RI di Makassar dan BPK RI Pusat.