Palu – Hukum Humas
Dari dua belas Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Sulawesi Tengah, seluruhnya telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2012 ke BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah untuk diaudit. LKPD TA 2012 tersebut diserahkan masing-masing Kepala/Wakil Kepala Daerah kepada Kepala Perwakilan (Kalan) BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Sumardi.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah merupakan entitas pertama yang menyerahkan LKPD TA 2012 ke BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah yaitu pada hari Senin (25/3/2013), kemudian disusul oleh Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una dan Pemerintah Kabupaten Morowali (26/3/2013), Pemerintah Kabupaten Donggala, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, dan Pemerintah Kabupaten Buol (27/3/2013), Pemerintah Kabupaten Poso, Pemerintah Kabupaten Sigi, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Pemerintah Kota Palu dan terakhir Pemerintah Kabupaten Banggai (28/3/2013).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan menyampaikan kepada para Kepala Daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Selain itu, Kalan menyampaikan beberapa strategi yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian.
“Untuk mencapai opini WTP,ada beberapa hal yang harus ditempuh setiap Pemerintah Daerah. Pertama, komitmen dari Kepala Derah dan seluruh jajaran SKPD. Kedua, mengenali masalah, terutama dari hasil-hasil pemeriksaan yaitu percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK. Ketiga, menunjuk pejabat yang tepat dan bertanggungjawab untuk menindaklanjuti permasalahan. Keempat, menyusun rencana aksi yaitu langkah-langkah apa yang ditempuh untuk opini WTP, dan kelima monitoring dan evaluasi, atas segala langkah-langkah yang telah dilakukan,” jelas Kepala Perwakilan.
LKPD TA 2012 yang diserahkan ke BPK untuk diaudit terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Angggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Selain itu turut diserahkan pula Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) TA 2012, Laporan Reviu LKPD dari Inspektorat serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab dari masing-masing Kepala Daerah.
Penyerahan LKPD Provinsi Sulawesi Tengah ke BPK RI merupakan amanat dari Undang-Undang. Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56 ayat 3, menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan keuangannya ke BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir atau sampai dengan tanggal 31 Maret.
Setelah LKPD dari Pemda diserahkan kepada BPK maka sesuai dengan Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 17 ayat 2, BPK hanya mempunyai jangka waktu dua bulan untuk menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan dan menyerahkannya kepada DPRD. (kur)