Sembilan Pemerintah Daerah Menyerahkan LKPD TA 2016 Unaudited ke BPK

PenyerahanPada hari Jumat, tanggal 31 Maret 2017, sembilan pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Tengah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2016 unaudited ke  BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Berdasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara  Pasal 56  ayat (3) menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sembilan pemerintah daerah tersebut adalah  Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Kabupaten Buol, Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Tojo Una-una, Kabupaten Banggai, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Morowali Utara.

Penyerahan LKPD TA 2016  unaudited diserahkan langsung oleh Kepala Daerah atau yang mewaliki. LKPD Provinsi Sulawesi Tengah TA 2016  unaudited  diserahkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Longki L. Djanggola. LKPD Kota Palu TA 2016  unaudited  diserahkan oleh Wakil Walikota, Sigit Purnomo. LKPD Kabupaten Buol TA 2016  unaudited  diserahkan oleh Bupati Buol, Amirudin Rauf. LKPD Kabupaten Sigi TA 2016  unaudited  diserahkan oleh Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapata. LKPD Kabupaten Parigi Moutong TA 2016  unaudited  diserahkan oleh Badrun Nggai. LKPD Kabupaten Tojo Una-una TA 2016  unaudited  diserahkan oleh Wakil Bupati, Admin AS. Lasimpala. LKPD Kabupaten Banggai TA 2016  unaudited  diserahkan oleh Bupati Banggai, Herwin Yatim. LKPD Kabupaten Morowali TA 2016  unaudited  diserahkan oleh Bupati Morowali, H. Anwar Hafid. LKPD Kabupaten Morowali Utara TA 2016  unaudited  diserahkan oleh Bupati Morowali Utara, Aptripel Tumimomor. Penyerahan LKPD TA 2016  unaudited  tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, M. Bayu Sabartha.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah dalam sambutannya menyampaikan BPK dalam memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek yaitu (1) kesesuaian dengan standar akuntasi pemerintahan (SAP) dan atau prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, (2) kecukupan pengungkapan, (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, (4) efektivitas sistem pengendalian intern. Di akhir sambutan, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah berharap Pemerintah Daerah dapat senantiasa meningkatkan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara guna mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.