Siaran Pers: (Menakar Tindaklanjut Temuan BPK RI) Juknis belum Terbit, Koordinasi dengan Kejagung

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI TENGAH
Jalan Prof. Moh. Yamin No. 84 Palu, Sulawesi Tengah 94121, Telp. (0451) 486622 dan Fax (0451) 486633


SIARAN PERS
KLARIFIKASI

Berdasarkan pemberitaan pada harian Mercusuar, Senin, 3 Agustus 2009 halaman 1 dengan Judul “(Menakar Tindaklanjut Temuan BPK RI) Juknis belum Terbit, Koordinasi dengan Kejagung” perlu kami klarifikasi hal-hal sebagai berikut:

Perlu kami jelaskan bahwa dalam diskusi tersebut yang bertindak sebagai nara sumber dari Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah BPK RI adalah Kepala Sub Auditorat Sulteng I, Makmun Fu’ad, S. E., M. Sc. Ak., didampingi oleh Kepala Sub bagian Hukum dan Humas, Agustinus Triyonojati, S. H., M. Hum.

Pada halaman 7 (tujuh) kolom 3 (tiga) pemberitaan tersebut disebutkan, “BPK RI yang diwakili oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) BPK RI Perwakilan Sulteng, Agus Triyonojati SH, ME mengatakan, tugas BPK RI hanya memeriksa setiap laporan keuangan Pemkab/Pemkot.

Selanjutnya perlu kami luruskan ada kekurangan dalam pengutipan statement di atas. Statement yang benar adalah tugas BPK RI berdasarkan UU, untuk semester 1 memeriksa setiap laporan keuangan Pemda.
Dalam halaman 7 (tujuh) kolom 4 paragaf ke-2, yang berbunyi “Tapi bukan berarti, sorotan yang mencuat pada diskusi terbatas tersebut mengenai sejumlah kasus besar di Buol yang sebelumnya pernah di SP3-kan, tidak akan diungkap lagi. “Aturan membolehkan hal itu,” tegasnya,”

Perlu kami klarifikasi, pernyataan sebagaimana tersebut di atas (kolom 4) tidak pernah disampaikan oleh nara sumber dari Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah BPK RI dalam diskusi tersebut.

Demikian klarifikasi ini kami buat. Kami berharap klarifikasi ini dapat dimuat dalam kesempatan pertama penerbitan tanggal 4 Agustus 2009.

Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Subbagian Hukum dan Humas BPK RI
Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah

Format pdf