Cuti tahunan adalah 12 hari kerja dan dapat digunakan paling sedikit selama tiga hari kerja. Cuti besar diperuntukkan bagi PNS yang telah bekerja minimal selama enam tahun secara terus-menerus. Cuti besar dilakukan selama tiga bulan. Cuti sakit dapat diberikan paling lam satu bulan, dan dapat diperpanjang dengan pengajuan ulang setiap bulan hingga paling lama satu tahun enam bulan apabila diperlukan. Setiap CPNS/PNS yang sakit lebih dari dua hari sampai dengan empat belas hari wajib mengajukan cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter. Cuti bersalin paling lama tiga bulan, yaitu sebulan sebelum melahirkan sampai dengan dua bulan setelah melahirkan dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
Cuti karena alasan penting diajukan jika PNS/CPNS mengalami musibah atau kedukaan, melangsungkan pernikahan yang pertama, dan bepergian keluar negeri untuk melaksanakan kewajiban keagamaan yang pertama kali. Cuti karena alasan penting ditetapkan oleh pejabat yang berwenang paling lama dua bulan bagi PNS/CPNS yang telah bekerja secara terus-menerus selama satu tahun. Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja selama minimal lima tahun secara terus-menerus karena alasan yang penting dan mendesak. Cuti di luar tanggungan negara diberikan paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun apabila ada alasan penting. (faa)