Palu – Hukum Humas
Kota Palu dan Kabupaten Donggala menjadi dua Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Sulawesi Tengah yang dijadikan pilot project penerapan program e-audit BPK RI pada TA 2013 mendatang. Kedua Pemda tersebut dipilih berdasarkan kesiapan infrastruktur jaringan teknologi informasi yang dimiliki.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan (Kalan) BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Sumardi, pada saat konferensi pers dengan media massa se-Sulawesi Tengah, di ruang konferensi pers perwakilan, usai membuka kegiatan Sosialisasi Pengembangan Sistem Informasi Untuk Akses Data (e-Audit) dan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI yang diselenggarakan dari Rabu s.d. Jumat (27 s.d. 30 Juni).
“Dari hasil penilaian BPK RI, Kota Palu dan Kabupaten Donggala telah mempunyai dan mengaplikasikan program-program aplikasi terkait sistem pengelolaan keuangan daerah yaitu sistem informasi manajemen keuangan daerah (SIMDA) dan sistem informasi manajemen barang daerah (SIMBADA)”, ujar Kalan.
Kalan menambahkan, BPK RI saat ini sedang melakukan pendekatan lebih lanjut tentang kesiapan Teknologi Informasi (TI) pada masing-masing Pemda di Sulawesi Tengah karena program-program pengelolaan keuangan daerah sebenarnya sudah diaplikasikan, namun kelengkapan jaringan TI pada masing-masing Pemda masih kurang. BPK RI juga telah menerjunkan tim dari Biro TI BPK RI untuk melengkapi kekurangan dan memantau kesiapan masing-masing Pemda sehingga diharapkan pada TA 2014 seluruh Pemda di Sulawesi Tengah sudah dapat melaksanakan program e-audit.
Dalam konferensi pers tersebut Kalan menjelaskan bahwa tujuan dari Sosialisasi Pengembangan Sistem Informasi Untuk Akses Data (e-Audit) adalah sebagai bahan penyusunan Peraturan Bersama antara BPK RI dengan Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
BPK mengharapkan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yaitu melalui program e-audit pemeriksaan akan berjalan dengan lebih cepat, cakupan pemeriksaan lebih luas, biaya pemeriksaan lebih hemat, dan penyelesaian laporan pemeriksaan akan lebih cepat dan konsep seperti ini, di BPK disebut “BPK Sinergi”.
Manfaat yang akan diperoleh dari BPK Sinergi antara lain mengurangi KKN secara sistematis, mendukung optimalisasi penerimaan negara, dan mendukung efisiensi serta efektifitas pengeluaran negara, sehingga diharapkan optimalisasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara akan lebih cepat terwujud.
Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI
Sosialisasi e-audit tersebut dirangkai dengan kegiatan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) BPK RI. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 20 dinyatakan bahwa Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Dalam kesempatan tersebut Kalan juga menyatakan bahwa terdapat lima Pemda di Provinsi Sulawesi Tengah yang telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI sesuai dengan rekomendasi dengan capaian diatas 69% (per 31 Desember 2011). Lima Pemerintah Daerah tersebut yaitu Kabupaten Sigi 82,01%, Kabupaten Banggai 78,01%, Kabupaten Tojo Una-Una, 72,75%, Kabupaten Banggai Kepulauan 70,33%, dan Kabupaten Buol 69,59%. Kepada Pemda lain yang masih kurang aktif menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, Kalan mendorong supaya lebih aktif salah satunya dengan mengaktifkan Majelis TP/TGR. (kur)