Senin (17/09), BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Munajat Masulili, S.H., M.Si., dan dimoderatori oleh Eko Yulianto, S.E., M.Sc., Ak.. Bertindak sebagai narasumber adalah Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ir. Fadli Arif, DESS.
Dalam kesempatan tersebut, Fadli Arif menjelaskan pokok-pokok perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang terdiri dari 19 bab dan 139 pasal penjelasan menjadi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang terdiri dari 15 bab dan 94 pasal dengan 12 pengaturan baru di dalamnya tentang pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah. Sosialisasi ini bermanfaat untuk Pejabat Fungsional Pemeriksa dalam melaksanakan tugas pemeriksaan dan Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan tugas pengadaan barang/jasa pemerintah. (Fath)