Tim Pemeriksa Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah Tandatangani Pakta Integritas

Pakta Integritas yang ditandatangani tim pemeriksa triwulan IV yang akan berangkat bertugas

Palu – Hukum Humas
Dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), empat tim pemeriksa pada Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah yang akan berangkat menjalankan tugas pemeriksaan pada triwulan IV TA 2011, dipenghujung acara malam keakraban pegawai mendatangani pakta integritas, di Aula Kantor Perwakilan, Sabtu malam, (22/10).

Isi dari pakta integritas tersebut menyatakan bahwa setiap tim yang bertugas berjanji akan selalu menjunjung tinggi independensi, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pemeriksaan. Selain itu tim juga akan mempedomani dan mematuhi ketentuan Kode Etik BPK RI dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK RI No.2 Tahun 2007 tentang Kode Etik BPK.

Sebagai konsekuensi dari ditandatanganinya pakta integritas ini, setiap tim akan bertanggung jawab terhadap tugas pemeriksaan yang akan dilaksanakan dan bersedia diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Kalan mengatakan bahwa melalui pakta integritas ini diharapkan setiap pegawai BPK dapat menjunjung tinggi nilai-nilai dasar BPK RI yaitu independen, integritas dan profesionalisme sehingga kejadian-kejadian yang menimpa beberapa Perwakilan seperti gugatan dan suap dapat dihindari serta tidak terjadi di Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

Adapun empat tim yang berangkat bertugas melaksanakan pemeriksaan pada triwulan IV ini yaitu Tim PDTT atas Bantuan Sosial, Keuangan dan Hibah TA 2010 dan 2011 pada Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Tolitoli dan Tojo Una-Una serta Tim PDTT atas Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Pajak (PPN dan PPh) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali TA 2010 dan 2011 di Bungku. (kur)