Palu – Hukum Humas
Sub Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) pada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah bekerjasama dengan Pusdiklat BPK RI menyelenggarakan Diklat Pemeriksaan Pajak Daerah yang diikuti oleh seluruh pemeriksa di Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, bertempat di Aula Kantor Perwakilan, selama tiga hari mulai Rabu, (19/10) s.d. Jumat, (21/10).
Kepala Perwakilan (Kalan) Provinsi Sulawesi Tengah, Sumardi, dalam sambutan pembukaan mengatakan bahwa tujuan dari diselenggarakannya Diklat Pemeriksaan Pajak Daerah yaitu untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam melakukan pemeriksaan pajak daerah dan meningkatkan pengetahuan peserta tentang konsep, prinsip dan sistem perpajakan yang berlaku saat ini di Indonesia.
Menurut Kalan, pemeriksaan tentang pajak daerah sangat penting karena pajak daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah. Selain itu dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga telah diatur 16 jenis pajak daerah yang boleh dipungut oleh daerah, terdiri dari 5 jenis pajak daerah untuk tingkat provinsi dan 11 jenis pajak untuk tingkat kabupten/kota, selain 16 jenis pajak tersebut daerah dilarang untuk memungut pajak daerah. Terkait hal tersebut, Kementrian Dalam Negeri telah membatalkan 67 Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Sulawesi Tengah sehingga menjadi tugas pemeriksa untuk memeriksa apakah masih terdapat pajak daerah yang dipungut kepada wajib pajak meskipun sudah dilarang.
Bertindak sebagai pemateri Diklat Pemeriksaan Pajak Daerah ini yaitu dari Pusdiklat Pajak Kementrian Keuangan, Agus Suharsono dan M. Rifky Santoso, Kepala Bidang Pengembangan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Ratnawati Latief, dan Kepala Bidang Pendapatan Kota Palu, Sunarto. Kepada pemateri, Kalan meminta agar mereka bersedia untuk sharing pengetahun dan pengalaman khususnya tentang pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.
Materi yang disampaikan dalam Diklat Pemeriksaan Pajak Daerah antara lain metode penghitungan pajak, mekanisme pelaporan pajak, ketentuan umum pajak daerah dan kerangka peraturan pajak daerah, jenis-jenis pajak daerah berikut penghitungan dan penetapannya, studi kasus pemeriksaan pajak daerah dan proses pemungutan pajak dan organisasi pengelolaan pajak yang terkait.
Melalui diklat ini, Kalan berharap para pemeriksa memperoleh bekal pengetahuan dan pemahaman yang lengkap serta mendalam tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah, khususnya pengelolaan pajak daerah. Selain itu para pemeriksa juga diharapkan untuk mampu meningkatkan kompetensi dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pemeriksa yang professional dan bertanggung jawab. (kur)