Tujuh Pemerintah Daerah di Sulawesi Tengah Mendapatkan Opini WTP dari BPK

PALU – Selasa, 17 Mei 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Tujuh Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di Provinsi Sulawesi Tengah. Hal ini disampaikan pada saat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Slamet Riyadi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Tolitoli, Poso, Morowali Utara, Tojo Una-una, Morowali, dan Parigi Moutong

Hadir secara langsung untuk menerima LHP tersebut Ketua DPRD Kabupaten Banggai Laut Mahdiani Bukamo, Ketua DPRD Kabupaten Tolitoli Moh Randi Saputra AR, Ketua DPRD Kabupaten Poso Sesi Kristia Dharmawati Mapeda, Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara Megawati Ambo Assa, Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-una Mahmud Lahay, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Morowali Asgar Ali, Wakil Ketua II Kabupaten Parigi Moutong Alfrest M Tonggiroh,  Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli Sriyanti Daeng Parebba dan Elfin Flora Tambuwun.

Turut hadir pula Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa, Bupati Tolitoli Amran Hi Yahya, Bupati Poso Verna Gladies Merry Inkiriwang, Bupati Morowali Utara Delis Jukarson Hehi, Bupati Tojo Una-una Mohammad Lahay, Wakil Bupati Tojo Una-una Ilham Lawidu, Bupati Morowali Najamudin, Bupati Parigi Moutong Badrun nggai, dan para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Tolitoli, Poso, Morowali Utara, Tojo Una-una, Morowali, Parigi Moutong,  dan pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Slamet Riyadi menyampaikan bahwa meskipun meraih opini WTP, namun BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang wajib ditindaklanjuti, antara lain:

Kabupaten Banggai Laut

  1. Terdapat kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas
  2. Terdapat pengeluaran kas dari Rekening Kas Daerah menggunakan dokumen SP2D tahun 2020 yang telah dibatalkan
  3. Pengelolaan Barang Milik Daerah belum memadai

Kabupaten Tolitoli

  1. Pelaksanaan Delapan Paket Pekerjaan atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan Tidak Sesuai Kontrak
  2. Pelaksanaan Lima Paket Pekerjaan atas Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan Tidak Sesuai Kontrak

Kabupaten Poso

  1. Terdapat kelemahan atas proses pemungutan PBB-P2 pada Badan Pendapatan Daerah
  2. Terdapat kesalahan penganggaran pada APBD Pemerintah Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2021
  3. Terdapat kelemahan pencatatan dan mekanisme penyetoran PFK

Kabupaten Morowali Utara

  1. Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan belum sesuai dengan ketentuan
  2. Terdapat ketidaksesuaian pekerjaan Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan
  3. Terdapat keterlambatan waktu penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak dan pekerjaan yang belum diserahterimakan tetapi tidak diputus kontrak
  4. Kelemahan pengelolaan Barang Milik Daerah

Kabupaten Tojo Una-una

  1. Pengadaan atas Tiga Paket Belanja Modal Peralatan dan Mesin Tidak Sesuai Ketentuan
  2. Terdapat kelemahan Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kabupaten Morowali

  1. Terdapat Kelemahan Pengelolaan Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan – Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2)
  2. Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tidak Sesuai Ketentuan
  3. Terdapat Kelebihan Pembayaran atas Realisasi Belanja Barang dan Jasa

Kabupaten Parigi Moutong

  1. Terdapat Pelaksanaan Belanja Modal tidak sesuai ketentuan berupa kekurangan volume
  2. Terdapat kelebihan pembayaran atas biaya perjalanan dinas rangkap, dan biaya penginapan yang tidak sesuai kondisi senyatanya
  3. Terdapat Kelemahan pengendalian atas penatausahaan dan pengelolaan BOS

Berdasarkan Pasal 20 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggung jawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mewakili sambutan pimpinan DPRD, ketua DPRD Kabupaten Banggai Laut Mahdiani Bukarno, Mengucapkan Terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah atas telah dilakukannya Pemeriksaan Terinci LKPD 2022 Banggai Laut dan Pemerintah Daerah Lainnya, dimana ini merupakan amanat undang-undang no 15 Tahun 2004 yang wajib dilaksanakan, selain itu Pemerintah Kabupaten Banggai Laut juga diharapkan berhasil menunjukan kesesuaian antara Laporan Keuangan dan Realisasinya.

Selanjutnya Bupati Tolitoli Amran Hi Yahya, menyampaikan  Apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah beserta jajarannya, Predikat ini akan dijadikan motivasi untuk terus diperbaiki kedepannya.