Tujuh Pemerintah Kabupaten/Kota Mendapat Opini WTP

PALU – Jumat, 12 Mei 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Tujuh Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di Provinsi Sulawesi Tengah. Hal ini disampaikan pada saat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Binsar Karyanto P menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kota Palu, Kabupaten Banggai, Kabuaten Poso, Kabupaten Morowali, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Banggai Laut.

Hadir secara langsung untuk menerima LHP tersebut:

  1. Wakil Ketua I DPRD Kota Palu Erman Lakuana;
  2. Ketua DPRD Kabupaten Banggai Suprapto;
  3. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Poso Romy S Alimin;
  4. Ketua DPRD Kabupaten Morowali Kuswandi;
  5. Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong Sayutin Budianto;
  6. Ketua DPRD Kabupaten Sigi Rizal Intjenae;
  7. Ketua DPRD Kabupaten Banggai Laut atau yang mewakili;

Turut hadir pula Kepala Daerah yang menerima LHP tersebut:

  1. Walikota Palu Hadianto Rasyid;
  2. Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili;
  3. Bupati Poso Verna G. M. Inkiriwang;
  4. Wakil Bupati Morowali Najamudin;
  5. Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai;
  6. Bupati Sigi Mohamad Irwan;
  7. Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Binsar Karyanto P menyampaikan bahwa meskipun meraih opini WTP, namun BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang wajib ditindaklanjuti, antara lain:

Pada akun Pendapatan :

  1. kelemahan dalam pengelolaan Pendapatan khususnya Pajak MBLB dan Pajak Penerangan Jalan yang mengakibatkan potensi kurang penerimaan
  2. Kekurangan penerimaan pajak daerah, khususnya Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Reklame, Pajak Parkir, dan BPHTB.

Pada akun Belanja :

  1. Kesalahan penganggaran belanja yang signifikan terjadi di Kabupaten Morowali
  2. Pengenaan PPN tidak sesuai ketentuan yang terjadi pada seluruh Kabupaten, mengaibatkan beban untuk pembayaran PPN tersebut merupakan pemborosan dan seharusnya dapat digunakan untuk kegiatan pembangunan lainnya di daerah,
  3. Pembayaran belanja pegawai kepada yang tidak berhak bahkan yang sudah dipidana dan mendapatkan putusan pengadilan tetap
  4. Perhitungan besaran, penetapan, penganggaran, dan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN belum memedomani ketentuan yang berlaku dan belum mengintegrasikan insentif kedalam perhitungan TPP
  5. Belanja Perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan pada setiap pemerintah daerah, bahkan sampai terjadi pemalsuan bukti pertanggungjawaban
  6. Pemahalan harga atas pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya, meliputi belanja penyelenggaraan kegiatan, belanja paket meeting, dan belanja pemeliharaan
  7. Pembayaran honorarium tidak sesuai dengan Perpres 33 Tahun 2020 bahkan tidak sesuai dengan Peraturan Kepala daerah. Banyak ketentuan pada peraturan kepala daerah yang tidak sesuai dengan Perpres tersebut sehingga harus diselaraskan agara kesalahan pembayaran honorarium tidak terulang di tahun depan, Tahun ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar menyelaraskan peraturan kepala daerah mengenai standar biaya supaya menyelaraskan dengan Perpres 33
  8. Ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal yang mengakibatkan kelebihan pembayaran yang terjadi pada seluruh Kabupaten.

Berdasarkan Pasal 20 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggung jawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.