Kamis (20/09), BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Workshop Kerjasama Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah dengan Biro/Bagian Hukum Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam kesempatan ini, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah mengundang perwakilan dari BPKAD, Inspektorat, dan Biro/Bagian Hukum pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Munajat Masulili, S.H.,M.Si., dan dilanjutkan dengan sosialisasi Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara serta pemaparan proses penyelesaian kasus melalui Majelis Tuntutan Perbendaharaan BPK RI dan perkembangan kasus di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Ditama Binbangkum BPK RI, Dherys Virgantara, S.H..
Sesi berikutnya, berupa pemaparan tentang pengelolaan dan pengembangan JDIH pada Provinsi Sulawesi Tengah yang disampaikan oleh Kepala Bagian Produk Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Salam Lamangkau, S.H., kebijakan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum pada BPK RI yang disampaikan oleh Kepala Seksi Informasi Hukum Ditama Binbangkum BPK RI, Rida Desmawati, S.H., serta pengelolaan dan pengembangan JDIH pada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah yang disampaikan oleh Kepala Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Riezkie Miyan Ekoputra, S.H., M.H.. (Fath)