Sumber : Radar Sulteng
Edisi : Kamis, 12 September 2013
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 22 ayat 1 dan 4 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diajukan anggota BPK pengganti hasil pergantian antarwaktu (PAW) Bahrullah Akbar.