Sumber : Mercususar
Edisi : Selasa, 7 Agustus 2012
Anggota DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi yang sebelumnya mengembalikan mobil dinas (mobnas) kemungkinan bisa kembali menggunakan mobnasnya. Namun, kali ini sistemnya yang berbeda, dimana mobil menjadi kewenangan sekretariat dewan (Setwan) dan anggota DPRD hanya diberikan pinam pakai untuk mendukung kinerja kedewanan.