Sumber : Mercusuar
Edisi : Jumat, 16 Agustus 2013
Pihak Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Morowali, Fatmawati A Halid, menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU, baik dakwaan primair maupun subsidair.