Sumber : Mercusuar
Edisi : Kamis, 13 Juni 2013
JPU selaku eksekutor belum dapat mengeksekusi terpidana C Wahyurini Sri Winarti (41), walaupun kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkra). Pasalnya hingga saat ini JPU belum menerima petikan putusan kasus tersebut dari pengadilan. C Wahyurini Sri Windarti (41) merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palu tahun 2007. Bersangkutan yang merupakan bendahara DAK tahun 2007, divonis satu tahun empat bulan penjara serta denda Rp60 juta subsider lima bulan kurungan.