Sumber : Mercusuar
Edisi : Rabu, 28 Agustus 2013
Sidang kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali pada Perusahaan Daerah (Prusda) untuk pengadaan kapal tahun 2006, dengan terdakwa Khaironi F Cadda, ditunda, Selasa (27/8/2013). Penundaan sidang oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Palu yang diketuai Rommel F Tampubolon, karena eksepsi terdakwa belum siap.