Sumber : Mercusuar
Edisi : Jumat, 28 Juni 2013
C Wahyurini Sri Winarti (41), terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palu tahun 2007, segera dieksekusi oleh JPU. Eksekusi terhadap bendahara DAK Disdik tahun 2007 itu, setelah JPU menerima petikan putusan dari pengadilan.