Sumber : Mercusuar
Edisi : Selasa, 3 September 2013
Hari ini, Selasa (3/9), sesuai jadwal mantan Pimpinan Cabang (Pincab) Pembantu PT Bank Sulteng Banggai Kepulauan (Bangkep), Hengky Amir (35), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palu. Hengky Amir merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana Perbankan dan Pencucian Uang, dengan modus pencairan kredit tidak sesuai SOP perkreditan Bank Sulteng tahun 2011 hingga Maret 2013 sekira Rp12,4 Miliar.