Sumber : Mercusuar
Edisi : Rabu, 04 September 2013
Mantan Pimpinan Cabang (Pincab) Pembantu PT Bank Sulteng Banggai Kepulauan (Bangkep), Hengky Amir (35), didakwa JPU merugikan Bank Sulteng sejumlah Rp11.453.059.785. Sehingga didakwa dengan dakwaan berlapis. Dakwaan kesatu primair, terdakwa dijerat Pasal 49 Ayat (1) huruf a, subsidair Pasal 49 Ayat (2) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2008.