Sumber : Mercusuar
Edisi : Rabu, 04 September 2013
Penyidik Polres Donggala diduga melakukan pembohongan publik, terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Donggala. Pasalnya, penyidik mengaku telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. Sementara pihak Kejaksaan mengatakan SPDP kasus itu belum ada.