Sumber : Radar Sulteng
Edisi : Jum’at, 27 September 2013
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pagaralam, membidik tersangka baru dalam kasus proyek jasa kebersihamn atau cleaning service tahun anggaran 2012 di RSUD Besemah. Dimana, sebelumnya Direktur RSUD Besemah dr. Eddy Kenedy telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena merugikan Negara mencapai Rp 468 juta dari proyek sebesar Rp 1.068.000.000.