Sumber : Mercusuar
Edisi : Sabtu, 26 Oktober 2013
Penyidik Dit Reskrimum Polda Sulteng bakal melimpahkan penanganan kasus pembuatan surat palsu Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Parigi Moutong (Parmout) tahun anggaran 2012 sebesar Rp 5 miliar. Kasus ini diduga melibatkan Bupati Parmout Samsurizal Tombolotutu.