Sumber : Palu Ekspress
Edisi : Jum’at, 08 November 2013
Penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Indonesia tampaknya sering dijadikan lahan untuk meraup keuntungan oleh para kepala daerah. Mereka terlalu mudah mengeluarkan IUP sehingga menimbulkan penyalahgunaan wewenang.