Instruksi Gubernur Sulteng Longki Djanggola saat penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada Maret 2013 tentang pemenang proyek di Sulteng, diharuskan mempunyai kantor perwakilan dan melaksanakan pembayaran pajak di bendahara kegiatan masing-masing terkesan dianggap angin lalu. Tak heran kalau kemudian potensi pendapatan berupa pajak pendapatan (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) tak masuk ke kas daerah Sulteng dengan nilai Rp70 Miliar.
[download berita selengkapnya]