Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Morowali, Datlin Tamalagi (73), dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan perintah agar terdakwa ditahan, Kamis (12/12/2013). Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta memmbayar uang pengganti sejumlah Rp500 juta subsider empat tahun kurungan.
[download berita selengkapnya]