PT Sibela Cipta Graha, pelaksana proyek pembangunan jembatan Wombo Mpanau Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala, dijatuhi sanksi berupa denda atas keterlambatan penyelesaian proyek yang memiliki Pagu sebesar Rp4,7 Miliar tersebut.
[download berita selengkapnya]