Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Morowali, Datlin Tamalagi (73) diklaim tidak terbukti, baik dakwaan primair maupun subsidair. Sehingga harus dibebaskan dari semua dakwaan, serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabak.
[download berita selengkapnya]