Yuliansyah merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan (DUM) aset pemerintah sulteng,berupa tanah seluas 1.188 meter persegi di jalan Basuki Rahmat Nomor D 04 Kelurahan Tatura Utara, Kecematan Palu Selatan. Vonis banding PT Sulteng,Yuliansyah dihukum tiga tahun penjara,denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan,serta membayar uang pengganti Rp.1.335.436.000 Subsider enam bulan Penjara.
[download berita selengkapnya]