Setelah menjalani proses sidang hampir empat bulan, akhirnya mantan Kepala Bappeda Donggala Simon YS Rattana dapat bernafas lega. Majelis hakim pengadilan tipikor pada pengadilan Negeri (PN) Palu menyatakan Simon YS Rattana lepas dari segala tuntutan hukum,begitu pun vonis terhadap terdakwa lainnya , Muhhammad Safari. Sementara itu barang bukti berupa dokumen dan surat dikembalikan pada JPU.
[download berita selengkapnya]