Abd Ajis A Laressa dan Kasman H Lolo didakwa JPU merugikan keuangan negara sebesar Rp55.520.000, terkait kasus dugaan korupsi bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) tahun 2012 di Desa Tambu, Kecamatan Balaesang, Dongala. Jumlah kerugian negara tertuang dalam dakwaan kedua terdakwa yang dibacakan JPU saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (16/4/2014).
[download berita selengkapnya]