Kasus Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Palu terhadap Kepala SDN 26 Palu Mahyati terkait pembangunan rehab berat gedung SDN 26 Palu tahun 2012-2013 yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp278 juta, belum disikapi oleh pihak Dinas Kebudayaan (DIKBUD) Kota Palu.
[download berita selengkapnya]