Radar Sulteng, 28 Juni 2010
Luwuk – Salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada anggaran APBD Kabupaten Banggai tahun anggaran 2009, adalah penyertaan modal pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Sulteng yang tidak dilandasi dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan pihak eksekutif dan legislatif.