Sumber Berita : Mercusuar
Edisi : Selasa, 5 Juli 2011
PALU – Kejati Sulteng memerintahkan Kejari Buol untuk mengusut indikasi tindak pidana korupsi pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Buol, sebagaimana laporan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Meski demikian, mekanisme penyelidikan temuan BPK tersebut jangan diabaikan. Demikian penegasan Kajati sulteng, M. Isa Ansyari melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulteng, Eki M Hasim, kemarin (4/7).