Sumber Berita : Radar Sulteng
Edisi : Kamis, 7 Juli 2011
Pemerintah tidak mau menjadi “sandera” pejabat yang tidak mempunyai niat baik melunasi utang-utangnya kepada daerah. Setiap tahun, utang-utang pejabat selalu menjadi temuan BPK karena mekanisme penyelesaian melalui majelis TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) yang disiapkan oleh pemerintah, cenderung diabaikan oleh para pejabat maupun eks pejabat. Gubernur Sulteng Longki Djanggola mengakui, pemerintah seperti “tersendara”, oleh lilitan utang karena para pejabat yang berutang tidak mempunyai niat baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Padahal sesuai ketentuan, para pejabat yang berutang diberi kelonggaran hingga dua tahun untuk menyelesaikannya. “Kedepan tidak ada toleransi lagi. Setelah dua tahun tidak bisa menyelesaikan kewajibannya, maka tidak ada pilihan lain, langsung diserahkan ke Kejaksaan atau Kepolisian,” ancam Longki.