Sumber Berita : Mercusuar
Edisi : Selasa, 12 Juli 2011
Kejari Buol akan mengusut laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI yang menyatakan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buol disclaimer. Menurut Kajari Buol, Wahjudi SH, tindaklanjut temuan LHP BPK di Kabupaten Buol akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Dimana setiap pemerintah daerah diberi waktu 60 hari untuk melakukan klarifikasi terkait temuan itu. Apabila dalam waktu tersebut, tak dapat diklarifikasi, maka temuan yang berindikasi pidana korupsi diserahkan dan ditindaklanjuti penegak hukum.