Sumber : Radar Sulteng
Edisi : Jumat, 16 September 2011
Kejari Luwuk menjebloskan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Kabupaten Banggai, Drs Mustar Ahmad, MM ke LP Kelas II B Luwuk karena terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dana APBD Tahun 2009 tentang penyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan I, II dan III sebesar Rp300 juta lebih.